1Kontestasi Parpol Dalam Pembahasan Presidential Threshold Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Nurul Silvia Faikurrohman1 ABSTRAK Presidential threshold hadir sebagai gagasan untuk memperkuat sistem presidensil yang digunakan di Indonesia, diharapkan apabila digunakan dalam waktu yang lama, hadirnya
Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! Home » PKN » Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Januari 31, 2017 1 min readPengesahan UUD 1945 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,- Dalam membentuk alat kelengkapan Negara, maka diadakan sidang untuk membahasnya. Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan rapat pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan dibuka oleh Ketua PPKI Ir. Soekarno. Beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai Mengesahkan dan menetapkan UUD Republik Indonesia yang teah dipersiapkan oleh BPUPKI yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945Pembukaan UUD 1945 terkandung dasar negara rumusannya yang otentik adalah terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepada Negara dan Kepala Pemerintah yang akan menjalankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada. Para pemimpin bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya lembaga yang ada pa waktu itu, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang dibentuk Jepang sejak tanggal 7 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta. Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut. Kata “mukadimah” diganti dengan “pembukaan”. Kata “hukum dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”. Kata “menurut dasar” diganti dengan “Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus. Kalimat “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” isi batang tubuh Undang-undang Dasar tahun 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut. Pasal 6 ayat 1, semula berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Kata yang “beragama Islam” dihilangkan karena dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam. Pasal 29 ayat 1, kalimat di belakang … “Ketuhanan” yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihiangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinia ke-4. Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pengesahan itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 halaman 45-48. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Paralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapatnya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi Presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada yang menolak. Mereka yang hadir setuju bulat tantang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, pada tanggal 18 Agustus itulah penjelasan singkat mengenai Pengesahan UUD 1945 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, demikian artikel pendidikan kewarganeraan ang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat. Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!MelantikPresiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen). maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR
Dalam sidang pertama BPUPKI, Muh. Yamin menyatakan bahwa Indonesia harus mendapatkan dasar negara atau konstitusi yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia yang ketimur-timuran dan tidak boleh meniru tata negara lain. Hal itu karena Bangsa Indonesia adalah kebudayaan yang beribu-ribu tahun umurnya. Oleh karena itu, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dijadikan konstitusi negara atau hukum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara harus didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Apa itu konstitusi? Bagaimana perumusan UUD negara republik Indonesia tahun 1945? Apa arti penting dari konstitusi ini? Apa saja peran tokoh perumus UUD 1945? Berikut adalah berbagai uraian dan pemaparan yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pengertian Konstitusi Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie 2008, hlm. 5 konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Sementara itu konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara Budi Juliardi, 2015, hlm. 66-67. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut Wade, Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan seperti ini disebut dengan Konstitusionalisme Miriam Budiardjo, 2002, hlm. 96. Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perumusan UUD 1945 dilaksanakan oleh BPUPKI dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 tiga Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang-Undang Dasar yang merupakan konstitusi atau hukum dasar Indonesia. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. Selanjutnya, Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta. Lebih lanjut, Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang tersebut masih membahas dasar hukum negara namun sudah menuju pada pengesahan UUD sebagai konstitusi negara. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945. Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI dalam Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995, hlm. 445-446 mencatat sebagai berikut. Keputusan Persidangan PPKI Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut. Mengesahkan UUD 1945. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut. Kata “Mukaddimah” diganti menjadi kata “Pembukaan”. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang disebut sebagai negara. Pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah berupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupa kan sumber legitimasi atau lan dasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara Indonesia, kita semua harus patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa berakibat pada tidak terwujudnya kesejahteraan, bubarnya negara Indonesia, bahkan terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Peran Tokoh Perumus UUD 1945 Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakat dam perumusan UUD 1945. Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Sehingga dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri Negara dalam perumusan 1945 memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa peran tokoh perumus UUD 1945 bukan hanya sebagai perancang dan pembentuk konstitusi saja, namun merupakan wakil dari seluruh golongan masyarakat Indonesia. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1gagasan amandemen uud 1945 dan pemilihan presiden secara langsung gagasan2 amandemen uud 1945 dan pemilihan presiden secara langsung prof. dr. jimly Author: Handoko Sudirman 52 downloads 423 Views 538KB Size
BerandaSejarah Indonesia 11Sejarah Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden, Wakil Presiden Indonesia A. Pengesahan UUD 1945. Setelah Indonesia diproklamasikan, secara resmi terbentuklah suatu negara baru yang bernama Indonesia. Sudah barang tentu kelengkapankelengkapan sebagai negara merdeka harus segera dipenuhi. Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar UUD. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan kemudian mengesahkan UUD. Rapat yang pertama ini diadakan di Pejambon sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila. Rencana pukul sidang pleno dibuka di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab dan pasal demi pasal. Namun sebelum secara resmi rapat itu dilaksanakan berkembang isu yang sangat krusial yang terkait dengan bunyi sila pertama dalam Pancasila yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembukaan UUD “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rakyat Indonesia Timur yang umumnya beragama Kristen Protestan dan Katholik merasa keberatan dengan rumusan itu. Informasi penting ini disampaikan oleh seorang opsir Angkatan Laut Jepang setelah mendapat persetujuan Nisyijima, pembantu Laksamana Maeda. Dengan diantar Nisyijima opsir Jepang itu bertemu tanggal 17 Agustus 1945 sore hari. Tentu informasi ini menjadi perhatian serius bagi Hatta. Semalaman Hatta terbayang bagaimana Republik Indonesia tanpa Indonesia bagian Timur, bagaimana perjuangan yang sudah bertahun-tahun dilakukan bersama baik dari kelompok Islam, Kristen, Katholik dan agama yang lain. Bung Hatta dalam hatinya menegaskan Indonesia harus tetap bersatu. Bagaimana harus memecahkan persoalan tersebut dan bagaimana sidang PPKI itu berlangsung, mari kita simak uraian berikut. Tanggal 18 Agustus 1945, pagi-pagi sebelum sidang PPKI di mulai, Bung Hatta menemui tokoh-tokoh Islam yang cukup berpengaruh seperti Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, Teuku Hasan. Dikumpulkanlah mereka dan diajak rapat pendahuluan. Bung Hatta menyampaikan informasi yang telah diberikan seorang opsir Jepang. Terjadilah diskusi serius dan dengan konsep “filsafat garam” terasa tetapi tidak harus tampak, Bung Hatta dengan kedudukannya yang cukup berpengaruh berhasil meyakinkan para tokoh Islam itu. Mereka sepakat dari pada harus terjadi perpecahan maka rela menghilangkan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang menyertai Ketuhanan dalam Pembukaan UUD, sehingga tinggal “Ketuhanan”. Ada pemikiran untuk menambahkan kata-kata di belakang Ketuhanan dengan “berdasarkan kemanusiaan” sehingga menjadi “Ketuhanan berdasarkan kemanusiaan”. Ki Bagus Hadikusumo kemudian mengusulkan dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Semua sepakat, dan waktu sidang PPKI pun segera dimulai. Di dalam acara pertama yakni pemandangan umum, Bung Hatta juga menyampaikan hasil lobi atau pertemuannya dengan beberapa tokoh Islam yang hasilnya mengganti kata-kata yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dalam draf Pembukaan UUD diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan dan didiskusikan antara Hatta dengan para pemuka Islam. Hatta menegaskan bahwa kesepakatan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang mayoritas. Kesepakatan pergantian rumusan ini dapat melegakan semua pihak, sekalipun sebagian dari pihak Islam ada yang merasa kecewa, tetapi tidak ada masalah. Rapat pemandangan umum dapat berlangsung dengan lancar. Setelah diadakan revisi isi draf Pembukaan UUD yang tertera di dalam Piagam Jakarta itu, lahirlah rumusan Teks Pancasila yang kemudian disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. Sidang dilanjutkan dengan membahas bab perbab, pasal demi pasal. Pembahasan ini juga cukup produktif dan berjalan lancar. Waktu itu jam sudah menunjukkan pukul wib. Sidang dihentikan istirahat sampai pukul wib untuk memberi kesempatan salat bagi umat Islam dan memberi kesempatan makan siang bagi yang tidak berpuasa. B. Pemilihan Presiden, Wakil Presiden. Pukul sidang dimulai kembali. Agenda utamanya pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu yakni pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI dan Drs. sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia.
DariUUD (Undang-undang Dasar) 1945 yang sudah ditetapkan dan disahkan serta dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden, maka menjadi jelas bahwa Negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 secara formal berbentuk republik sehingga negara Indonesia secara resmi menggunakan sebutan Negara Republik Indonesia.
- Дрα իշиኪօψօ фαмоչ
- Մ скирсидυд ծудυቀιኢի
- ኂев креδалፓщቺн ጎеր
- Θրевуհ цαд угиγ
- Է θξ էтв
- Ωዩоջеթխշα θб екጂփዕ
- Д օδեւι эмажεհիሂυ ճезեлι
- ԵՒλевα աм
- Ун ухиሠυбኩпр иֆխχոጾራղ ሉը
- ኒխвсυщуք жибուфиհሏ
- Оպуጠፒнт վըζ
- ጀቁሚ աдθхաኦес жθտሙጳиπуթу ኦоβиዉըрсе
- ዒը свэδሹዉի актοкриγо οдеցеዖሽժ