TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, melaksanakan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) kepada 59 pelajar SD Islam Pelangi Adiwerna sebagai amanat undang-undang dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas, bertempat di Gedung SSB Mapolres setempat, Senin (11/12/2023).
Objek penelitiannya tentang kepatuhan remaja terhadap tata cara tertib berlalu lintas. Teknik pengumpulan data menggunakan angket dan observasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, klasifikasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Tata cara penggandengan & penempelan f Penggunaan Jalur/Lajur Lantas Psl. 108 ayat 1 1. Tata cara berlalu lintas mengambil jalur jalan sebelah kiri 2. Penggunaan jalur sebelah kanan hanya dapat dilakukan apabila : a. Bermaksud melewati kendaraan didepan b. Kegiatan ini dilaksanakan dengan empat metode utama penyampaian materi, yakni presentasi video, ceramah, diskusi dan praktik di lapangan. Dampak dari kegiatan ini adalah meningkatnya wawasan peserta tentang tertib berlalu lintas sehingga meningkat pula kesadaran untuk berkendara dengan baik dan benar di jalan raya.

Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini: 1. Pengendara Wajib Punya SIM, Menjadi Bagian Penting Dalam Tata Tertib Lalu Lintas. Dengan selalu membawa SIM, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berlalu lintas atau tertib lalu lintas adalah suatu pendidikan melalui praktek yang langsung. Yang pada dasarnya berbeda dengan pendidikan pada sekolah atau perantara yang hanya menekankan pada penanaman norma secara verbal. Namun apabila kita berhasil mendidik kepatuhan
Sebagai remaja yang tertib berlalu lintas, ada pentingnya untuk menambah wawasan terkait tata cara tertib berlalu lintas, dengan cara meningkatkan kesadaran untuk berkendara dengan baik, berkendara cukup umur,serta mematuhi perintah dan larangan yang telah ditetapkan.
Pentingnya pendidikan lalu lintas di sekolah perlu dilaksanaan sejak usia dini dan berkelanjutan, dengan dilandasi pada pertimbangan bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pelajar yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran pelajar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN BERLALU LINTAS BAGI PELAJAR. April 2023. Adi Widya Jurnal Pengabdian .
  • 459sclf12a.pages.dev/420
  • 459sclf12a.pages.dev/22
  • 459sclf12a.pages.dev/19
  • 459sclf12a.pages.dev/476
  • 459sclf12a.pages.dev/337
  • 459sclf12a.pages.dev/126
  • 459sclf12a.pages.dev/352
  • 459sclf12a.pages.dev/455
  • tata tertib berlalu lintas bagi pelajar