Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan hukumannya 80 kali cambuk. Mazhab Syafi 'i berpendapat 40 kali cambuk. Jika seseorang mengaku telah meminum khamr namun tidak berbau mulutnya maka ia tidak dikenakan hu kum an. Ini pendapat yang diambil Mazhab Hanafi . Sementara Mazhab Maliki, Syafi 'i dan Hambali berpendapat tetap dikenai hukuman.
Sedangkan kalangan mazhab Hanafi dan Syafi'I berpendapat bahwa cukup mengusap sebagian kepala. Kalangan Malik dan Hambali berdalil dengan firman Allah Ta'ala, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ 'dan sapulah kepalamu' Ini berarti mencakup seluruh kepala. Dan ayat ini seperti firman Allah Ta'ala dalam masalah tayammum,Mazhab Imam Hanafi ( 80-150 H/ 696-767 M ) Memiliki nama lengkap An-Nu'man bin Tsabit bin Zutha bin Mahmuli Taymillah bin Tsalabah. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H. Belaiutermasuk Tabi'it Tabi'in ( yang mengikuti Tabi'in ). Beliau orang Persia yang menetap di Kuffah. Diantara fiqih Abu Hanifah yang menonjol adalah : Wali Nikah dalam Pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi'i dan Relevansinya dengan UU. No. 1 Tahun 1974 2015 // DOI: 10.24252/al-risalah.v15i2.843. DOI: 10.24252/al-risalah.v15i2.843. Irfan Irfan Metrics. 0 views 0 downloads 0 views // 0 downloads Download PDF Madzhab Hanafi menyatakan bahwa setiap pinjaman yang dimintai kelebihan atau keuntungan, hukumnya haram. Tapi apabila tidak disyaratkan yang demikian maka hukumnya boleh. Begitu juga hukum pemberian hadiah. Menolak pemberian lebih dari muqtaridh menurut Syafi'iyah makruh. Sedangkan menurut Hanafiyah boleh dan menurut Malikiyah hukumnya haram. Menurut Mazhab Malikiyah bahwa rukun nikah ada lima yaitu: (1) Wali dari wanita. (2) Shidaq atau mahar. (3) Mempelai laki-laki tidak sedang ihram. (4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah. (5). Shighat (ijab dan qabul) Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini. 3 Mazhab Syafi'i.